DENPASAR,– Anggota Komisi II DPR RI dapil Bali dari Fraksi Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mendorong agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengembalikan pasal 41 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali yang sedang dibahas di DPR RI.
Pengembalian pasal 41 dalam draf RUU Bali ini untuk memberikan perlindungan terhadap desa adat agar mendapatkan suntikan anggaran yang memadai.
Kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Bali kemarin juga mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bali, Kajati Bali, Polda Bali serta stakeholder terkait.
Gus Adhi mengatakan selama ini, desa adat dari sisi anggaran hanya mengandalkan bantuan APBD Bali sebesar Rp 300 juta per tahun. Dengan mengembalikan pasal 41 dalam RUU Provinsi Bali, diharapkan bantuan anggaran secara konkrit didapatkan oleh desa adat dari APBN. “Selama ini desa adat menjaga adat dan budaya Bali, pasal 41 ini nafas desa adat menjaga keunikan Bali,” terang politisi asal Kelurahan Kerobokan, Kabupaten Badung ini.
Usai pertemuan, Gus Adhi menyebutkan pihaknya menyuarakan agar pasal 41 dalam draf RUU Provinsi Bali bisa dicantumkan kembali, bukannya tanpa alasan. Ketika pengajuan draf RUU Provinsi Bali, pasal 41 menjadi harapan. Namun dalam proses di DPR RI, pasal 41 tidak dicantumkan lagi. “Saya minta kembali dihidupkan pasal 41 dalam draf RUU Provinsi Bali karena pentingnya kearifan lokal, yakni desa adat untuk menjaga adat dan budaya Bali,” tegas Gus Adhi.
Substansi inti dari pasal 41 dalam draf RUU Provinsi Bali apa sebenarnya? “Ya tentang perlindungan desa adat oleh negara, pemberian anggaran oleh pusat. Karena selama ini, desa adat hanya menerima bantuan Rp 300 juta saja dari pemerintah daerah. Jadi kami berharap Komisi II bisa mengawal aspirasi ini,” tegas Gus Adhi usai pertemuan. *nat